Share

Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

Mufrod, Okezone · Rabu 01 Mei 2019 14:48 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 01 15 2050235 kasasi-kartel-ditolak-honda-yamaha-kena-denda-puluhan-miliar-mllbtcGfBU.jpg Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya harus menelan pil pahit atas putusan penolakan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah adanya dugaan kartel yang dilakukan dua produsen sepeda motor tersebut.

Penolakan kasasi sendiri tertuang dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan 'Tolak' pada 23 April 2019. Dengan keputusan ini, maka AHM dan YIMM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukaan kartel untuk penetapan harga produknya.

KPPU sendiri tetap mengacu pada bukti surat elektronik internal YIMM pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Dalam surat tersebut menyebutkan langkah YIMM yang perlu menaikkan harga mengikuti kenaikan harga yang telah dilakukan oleh AHM.

Bahkan Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima dalam pesan elektroniknya kepada Presiden Direktur,Toshiyuki Inuma bahwa YIMM akan mengikuti kenaikan harga AHM setelah pertemuan di lapangan golf.

 

Melalui bukti ini KPPU menilai kuat bahwa telah terjadi kartel dalam rencana penetapan kenaikan harga yang telah disepakati kedua produsen. Akibat masalah ini, keputusan penolakan kasasi di MA, menguatkan KPPU memberikan hukuman denda kepada YIMM sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar 22,5 miliar. Perbedaan denda tersebut didasarkan atas tindakan Honda yang dinilai kooperatif dalam memberikan data kepada KPPU sehingga denda dipotong 10 persen.

Pengajuan kasasi dari Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kepada Mahkamah Agung (MA) atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ditolak. Dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan'Tolak' pada 23 April 2019.

KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.

 

Baca juga: Menerka Nissan All New Livina Jadi Taksi

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini