Share

Mobil LCGC Kena Pajak Barang Mewah Tak Lagi 0%

Mufrod, Okezone · Rabu 13 Maret 2019 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 13 15 2029392 mobil-lcgc-kena-pajak-barang-mewah-tak-lagi-0-lythQZnVKI.jpg Mobil LCGC (foto: Ist)

JAKARTA - Mobil low cost green car (LCGC) tak lagi jadi anak emas pemerintah yang sebelumnya merupakan program mobil murah dengan konten lokal tinggi. Kini Pemerintah berencana menerapkan pajak untuk mobil LCGC.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengungkap, masih belum bisa bericara banyak, karena menunggu keputusan final tentang skema baru perhitungan PPnBM terhadap kendaraan roda empat termasuk LCGC.

"Saya belum bisa memberikan pernyataan karena kami juga masih menunggu keputusan finalnya," ujar Jongkie, seperti dikutip iNews.id.

 

Pembahasan skema pajak yang tengah dilakukan Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian awalnya hanya memberlakukan pada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2)

Saat ini pemerintah hanya akan menghapuskan pajak PPnBM hanya untuk kendaraan listrik yang mengacu pada emisi tidak lagi pada kapasitas mesin. Langkah ini sebagai bagian dari target pemerintah mencapai 20 persen populasi mobil listrik di Indonesia.

"Maksudnya dari industri otomotif, kita juga harus mengacu pada standar emisi dan kalau perpajakannya mengacu ke emisi kan jadi cocok," ujar Jongkie.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini