Share

Mobil Kapasitas Mesin Besar Bebas PPnBM

Mufrod, Okezone · Selasa 12 Maret 2019 10:00 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 12 15 2028776 mobil-kapasitas-mesin-besar-bebas-ppnbm-LivVl9mjow.jpg Pameran industri automotif Indonesia (foto: Ist)
 

JAKARTA - Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) berdasarkan kapasitas mesin kendaraan membuat harga beberapa model mobil diatas mesin 3.000 Cc dibanderol dengan harga sangat tinggi.

Namun keputusan tersebut, kembali di ubah, dimana Pemerintah tak lagi mematok besaran kapasitas mesin untuk memberlakukan PPnBM. Sehingga harga mobil dengan kapasitas mesin besar akan lebih terjangkau dari segi harga.

Langkah ubahan aturan tersebut, saat ini tengah direncanakan oleh Pemerintah dimana Menteri Keuangan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR.

 

Sri Mulyani mengutarakan, pihaknya akan melakukam perubahan-perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bemotor. Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan.

"Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan," terang Mantan Direktur Bank Dunia tersebut Senin (12/3/2019).

 

Langkah penghapusan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin sendiri akan membantu pertumbuhan industri automotif. Dimana produsen akan lebih banyak lagi menawarkan mobil dengan kapasitas mesin besar dengan harga relatif terjangkau.

Meski demikian, produsen tentu harus bekerja keras mengembangkan mesin kapasitas mesin besar namun memiliki efisiensi bahan bakar cukup baik. Karena Pemerintah mengubah aturan kapasitas mesin dengan acuan penetapan PPnBM pada efisiensi bahan bakar dan jumlah emisi yang dihasilkan kendaraan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini