JAKARTA - Berkendara tak hanya sebatas mengendalikan kendaraan yang digunakan, kecakapan mematuhi rambu dan membaca kondisi pengemudi lain menjadi hal penting meminimalisir terjadinya kecelakaan yang masih sangat besar terjadi saat ini.
Kemampuan pengendar di jalan raya sendiri sudah diatur melalui kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Dalam pengertian umum SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.
"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Kamis (28/2/2019).
Maka dari itu untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum
SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Dengan demikian perilaku2 berlalu lintas ini perlu di catat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(muf)