Share

Penerapan Euro 4, Kemenhub Terkendala PNBP dan Bahan Bakar

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis · Jum'at 25 Mei 2018 13:20 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 25 15 1902620 penerapan-euro-4-kemenhub-terkendala-pnbp-dan-bahan-bakar-iyk6pgaqwn.jpg Pengujian emisi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang telah diresmikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, hingga kini belum bisa digunakan.=

Belum bisa digunakannya fasilitas tersebut, dikarenakan hal nonteknis. Dimana Kemenhub mengaku masih terganjal aturan terhadap tarif untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kita belum punya peraturan menteri tentang tarif pendapatan negara bukan pajak (Euro 4). Jadi kita baru sampe emisi tiganya. Tarif untuk pendapatan negara bukan pajak itu euro tiga dulu," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi seperti dikutip dari Sindonews, Jumat (25/5/2018).

Kendati demikian, pengujian emisi Euro 4 ini bisa dilakukan asalkan Gaikindo juga melakukan revisi mengenai pembayaran pajak tersebut. Ditambah kesiapan Pertamina dalam memproduksi bahan bakar Euro Empat.

 

"Kalau ada revisi, dari pihak Gaikindo akan mendorong pembayaran itu. Tapi bahan bakarnya tanya ke Pertamina siap tidak nyediainnya. Kalau saya (Kemenhub) sih siap aja. Tapi pas diuji apakah sudah layak jalan sama bahan bakar," tuturnya.

Seperti diketahui, Laboratorium Uji Emisi Kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus guna pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan Euro 4. Kategori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas) dan Compression Ignition atau mesin diesel (berbahan bakar solar).

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi, serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standar UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation No 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai Euro 3. Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat di atas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini