Share

Perhatikan Prosedur Klaim Asuransi yang Tepat sebelum Membawa Mobil ke Bengkel

Hessy Trishandiani, Okezone · Jum'at 27 April 2018 10:55 WIB
https: img.okezone.com content 2018 04 27 15 1891994 perhatikan-prosedur-klaim-asuransi-yang-tepat-sebelum-membawa-mobil-ke-bengkel-pliTMslSBl.jpg Ilustrasi pria menghubungi pihak asuransi mobil (Foto: Dok. Futuready)

TIDAK bisa dipungkiri, kondisi jalanan di Indonesia merupakan salah satu yang terpadat. Kemacetan serta pengendara yang ugal-ugalan, kecelakaan bisa terjadi pada Anda kapan saja dan dimana saja. Risiko kendaraan tabrakan sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Hal Iini yang membuat asuransi kendaraan sangat penting untuk mobil kesayangan Anda.

Salah satu syarat untuk memilih asuransi kendaraan adalah bagaimana proses dan seberapa cepat klaim Anda dilayani. Namun, ketidaktahuan akan klaim ini bisa menjadi salah satu penyebab mengapa belum banyak masyarakat yang mau mengasuransikan mobilnya.

Terdapat hal-hal yang perlu Anda lakukan dan hindari saat klaim asuransi mobil, berdasarkan jenis-jenis asuransi mobil.  Berikut ini adalah ulasan seputar prosedur pengajuan klaim asuransi mobil oleh pemegang polis.

1. Segera Lapor secepat mungkin dan Lengkapi Berkas Jika Terjadi Risiko

Saat terjadi risiko kecelakaan atau kehilangan pada kendaraan Anda, maka hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi nomor telepon asuransi Anda.

Laporan klaim asuransi harus dilakukan paling lambat 3×24 jam sejak kejadian. Ceritakan kronologisnya dan sampaikan bahwa berkas kelengkapan sedang dalam proses pengurusan. Untuk kasus kecelakaan, pastikan Anda mendapat rujukan bengkel rekanan terdekat sehingga memudahkan Anda pada proses perbaikan dan survei kejadian oleh pihak asuransi.

Kejadian yang sering terjadi adalah memproses ke bengkel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke perusahaaan asuransi. Tentu hal ini membuat klaim asuransi tidak dapat diproses.

2. Pahami Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan Saat Klaim

Berkas yang paling lama untuk dipenuhi pada kasus kehilangan adalah laporan kehilangan dari Polda yang merujuk laporan dari polsek atau polres tempat kejadian perkara.

Untuk keperluan klaim asuransi berkas yang dibutuhkan adalah formulir klaim asuransi yang sudah diisi lengkap, termasuk kronologis kejadian. Data polis. Foto copy KTP, SIM, dan, STNK. Nomor telepon yang bisa dihubungi untuk keperluan sebagai saksi.

Sedangkan pada kasus kehilangan, nasabah harus menyertakan surat kehilangan dari pihak berwajib yaitu kepolisian.

3. Pengemudi tanpa SIM tidak dapat dilanjutkan untuk proses klaim

Ini merupakan kesalahan yang lazim terjadi, banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu bahwa SIM sangat penting dalam proses klaim asuransi kendaraan. SIM yang telah melewati masa berlaku atau bahkan tidak mempunyai SIM tidak dapat diproses untuk pengurusan klaim saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

4. Surat tuntutan untuk klaim Third Party Liability

Untuk kejadian yang melibatkan pihak ketiga dan tuntutan pihak ketiga, perlu menyiapkan dokumen tambahan yaitu surat tuntutan dari pihak ketiga. Membuat surat tuntutan ini cukup mudah, yaitu cukup menerangkan data diri pihak ketiga dan apa saja yang dituntut. Tentu surat tuntutan ini harus ditandatangani di atas materai Rp 6000.

Jangan lupa, pilih asuransi kendaraan sesuai kebutuhan di Futuready.com

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hth)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini