Share

Sisi Lain, Honda Vario Tetap Melaju Stabil Meski Pengemudinya Berjoget

Abu Sahma Pane, Okezone · Jum'at 09 Maret 2018 15:40 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 09 15 1870287 sisi-lain-honda-vario-tetap-melaju-stabil-meski-pengemudinya-berjoget-CXFp47V5cD.jpg Foto: Screenshoot dari akun Facebook BuzzViral

JAKARTA - Seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ayun menari di atas motornya yang sedang melaju di jalan raya Jakarta. Aksi itu viral di media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebokk. Kelakuannya dikritik karena tak patut ditiru.

Sedangkan sisi lainnya adalah motor tersebut tetap berjalan stabil meski pengemudinya berjoget tak karuan. Lalu motor apa yang dipakai pelaku ketika beraksi?

Dalam video yang diunggah oleh akun facebook @Buzz Viral pada Rabu 7 Maret 2018, pelaku terlihat memakai motor Honda Vario 125 ketika beraksi.

Tampak dalam rekaman berdurasi 39 detik itu ia berjoget sedikit berjingkrak. Hal itu membuat elastisitas shock naik turun.

[Baca Juga: Pria Joget di Atas Motor yang Melaju di Jalanan Ramai, Netizen: Kebanyakan Micin!]

Suspensi yang empuk sepertinya membuat Vario 125 tersebut tetap melaju stabil. Selain itu stang motornya tetap lurus meski joget yang dilakukan Ayun sambil menggoyang-goyangkan badan, sedikit menekuk-nekuk lutut, dan membuat gerakan tangan yang seolah berjoget dangdut.

Ayun sendiri melakukannya dengan perlengkapan pemotor sesuai standar. Misal pakai helm, jacket, dan sepatu. Satu yang kurang adalah ia tak memakai sarung tangan.

Meski begitu polisi yang mengetahui aksinya tetap melakukan tindakan tegas dengan menilangnya. Sebab selain aksinya membahayakan diri sendiri dan orang lain, pelaku melanggar Pasal 311 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara sambil berjoget-joget dan tidak memegang stang motor sudah jelas mengganggu konsentrasi.

"Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar, di pasal 106, tapi dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (9/3/2018).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini