Share

Pembeda dengan Kendaraan Pribadi, Transportasi Online Jabar Mulai Pakai Plat Khusus

CDB Yudistira, Okezone · Rabu 28 Februari 2018 09:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 28 15 1865749 pembeda-dengan-kendaraan-pribadi-transportasi-online-jabar-mulai-pakai-plat-khusus-oZ15BgBjkk.jpg Ilustrasi. Foto: Reuters

BANDUNG - Menindaklanjuti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Proyek, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar sudah menyusun plat nomor khusus untuk kendaraan yang diperuntukan transportasi online di seluruh daerah Jawa Barat (Jabar).

"Kami sudah buat seri plat nomor baru untuk membedakan kendaraan transportasi onlineā€Ž dengan kendaraan pribadi," ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar AKBP Mariyono di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Plat nomor baru itu untuk membedakan kendaraan transportasi online dengan kendaraan pribadi. Penerapan plat nomor khusus transportasi online mulai diterapkan pekan ini. "Sudah dilakukan sosialisasi minggu ini ke tiap-tiap polres untuk mensosialisasikan," katanya.

Penerapan ini dilakukan serentak di Jawa Barat. Setidaknya ada sembilan persyaratan harus dipenuhi pengemudi transportasi online atas nama badan hukum untuk mendapatkan plat nomor khusus tersebut.

Yakni melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari Dinas Perhubungan kota kabupaten, melampirkan surat kuasa bermaterai, menggunakan kop surat bdan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum, melampirkan foto kopi KTP dan surat keterangan domisili.

Kemudian melampirkan surat izin usaha perdagangan dan NPWP, faktur kendaraan, sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe ranmor, sertifikat NIK dari agen pemegang merek, dan melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Adapun bagi perorangan ada tujuh persyaratan yang harus ditempuh. Yakni melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari dinas perhubungan, STNK dan BPKB asli, surat keterangan domisili badan hukum koperasi, foto kopi akta pendirian badan hukum dan NPWP, KTP asli, dan melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

"Untuk biaya di bebani sebesar Rp300 ribu dengan rincian, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan STNK Rp200 ribu," ucap Mariyono.

[Baca Juga: Tak Hanya Jabar, Lima Daerah Ini Juga Larang Transportasi Online Beroperasi]

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini