Share

Ini 4 Kesalahan yang Sering Terjadi Ketika Menyalakan Lampu Hazard

Abu Sahma Pane, Okezone · Minggu 25 Februari 2018 10:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 25 15 1864414 ini-4-kesalahan-yang-sering-terjadi-ketika-menyalakan-lampu-hazard-l04Ia5B1g0.jpg Foto: Istimewa

JAKARTA - Hujan mengguyur wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Ketika hujan deras turun, banyak pengendara mobil menyalakan lampu hazard dalam keadaan melaju. Padahal, lampu tersebut tidak boleh dinyalakan sembarangan.  

Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyatakan, lampu darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Maksud dari pernyataan “isyarat lain” adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, di antaranya sebagai berikut:

[Baca Juga: Tahukah Anda! Penggunaan Antikabut Berlebihan Ternyata Bisa Bikin Kaca Mobil Retak]

1. Menggunakannya saat hujan

Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita, karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan

Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

3. Menggunakan saat berkabut 

Ketika dalam kondisi berkabut, sebenarnya cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama. Jadi tidak perlu menggunakan lampu hazard, sebab pungsinya sudah jelas dalam undang-undang.

4. Menggunakan saat di lorong gelap

Penggunaan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada fungsinya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala, yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan. Demikian dikutip dari laman resmi Daihatsu pada Minggu (25/1/2018).

[Baca Juga: Usai Menerobos Banjir, Motor Matik Bisa Kehilangan Tenaga]

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini