Share

MA Resmi Hapus Biaya Pengesahan STNK, Ini Alasannya

Abu Sahma Pane, Okezone · Kamis 22 Februari 2018 13:17 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 22 15 1863100 ma-resmi-hapus-biaya-pengesahan-stnk-ini-alasannya-uf4KIW7LvT.jpg llustrasi: Okezone

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan penghapusan biaya pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK). Pengesahan dilakukan setelah seorang warga bernama Noval Ibrahim Salim menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Pemilik kendaraan roda dua merek Honda bernomor polisi M 2345 BC itu menilai pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya. Termohon dalam hal ini Presiden dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan harga BBM, tarif listrik dan lain-lain.

Gugatan itu sendiri ada dalam Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

MA dalam putusannya menyatakan, pengenaan biaya pengesahan STNK di atas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 37 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU itu disebutkan bahwa legalisasi/fotocopy dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. "Karenanya (pemungutan biaya pengesahan STNK red) tidak berlaku," demikian putusan MA yang dibacakan 14 Juni 2017.

"Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian putusan MA dikutip pada Kamis (22/2/2018).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini