Share

Rakit di Indonesia, Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Santo Evren Sirait, Okezone · Jum'at 20 Oktober 2017 15:54 WIB
https: img.okezone.com content 2017 10 20 15 1799329 rakit-di-indonesia-kendaraan-listrik-bebas-pajak-50auoMlfAZ.jpg Ilustrasi mobil listrik (Earthtimes)

JAKARTA - Pemerintah masih melakukan pematangan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan. Adapun tim penyusunan draf yang sudah dibentuk di antaranya beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Namun sampai sekarang draf tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan diterbitkan.

(Baca juga: Diberi Bantuan Kendaraan Listrik, Menperin: untuk Mendukung Riset di Dalam Negeri)

Terkait kapan Perpres tersebut diterbitkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang juga merupakan bagian dari tim penyusun draf belum bisa memberikan kepastiannya.

"Kalau kapan tergantung Presiden karena belum ada pembahasan rapat terbatas (ratas) Perpres kendaraan listrik," ujar Jonan belum lama ini.

Namun yang jelas, tambah Jonan bahwa pihaknya ingin pabrikan automotif yang ada di Tanah Air untuk bisa memproduksi atau merakit kendaraan rendah emisi itu secara lokal, sebab dapat menciptakan lapangan kerja baru dan akan memperoleh insentif lebih besar lagi.

"Intinya kita akan dorong industrialisasinya supaya ciptakan lapangan kerja juga. Sebisa mungkin industrialisasi juga di Indonesia. Kalau yang dirakit di sini pasti insentifnya besar, kemudian untuk mendukung kendaraan listrik, pajak masuknya dikurangi atau di nol kan. Itu nanti urusan menteri keuangan," terang Jonan.

Jonan menyadari untuk komponen kendaraan listrik tidak bisa sepenuhnya didapat dan diproduksi secara lokal sehingga harus impor dari luar negeri.

"Kalau produksi 100 persen di sini tidak mungkin sih karena Jerman dan Prancis juga beli komponen dari negara lain," paparnya.

Sementara itu terkait wacana larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin di Indonesia pada 2040, Jonan mengatakan masih menunggu soal Pepres.

(Baca juga: Mobil Listrik Bisa Saja Diproduksi di Indonesia, Ini Syaratnya)

"Rancangan Perpres baru awal diajukan ke sekretariat kabinet Republik Indonesia (Setkab). Nanti kita tunggu saja," pungkas Jonan. (san)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini