Share

KPPU Siap Hadapi Banding Yamaha-Honda

Santo Evren Sirait, Okezone · Jum'at 24 Februari 2017 22:35 WIB
https: img.okezone.com content 2017 02 24 15 1627726 kppu-siap-hadapi-banding-yamaha-honda-2jFCIXwih6.jpg Sidang dugaan kartel skutik (Foto: Santo/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus terlapor 1 yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan terlapor 2 PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah atas dugaan monopoli harga skuter matik (skutik) 110-125 cc yang dipasarkan di Indonesia.

Kedua pihak keberatan dan akan mengajukan banding ke pengadilan negeri (PN). KPPU pun mempersilakan Yamaha dan Honda menempuh upaya hukum lanjutan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya siap menghadapi banding terlapor. "KPPU juga siap menghadapi terlapor I dan terlapor 2 apabila mengajukan keberatan di lembaga peradilan. Kami optimistis putusan Majelis Komisi terhadap dugaan kartel skuter matik ini akan dikuatkan dengan keputusan baik di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA) nantinya," kata dia, Jumat (24/2/2017).

Apalagi, tambah dia, selama ini mayoritas kasus pelanggaran persaingan usaha yang diajukan keberatannya oleh pihak terlapor ke PN atau tingkat kasasi di MA lebih banyak dimenangkan KPPU.

Dijelaskannya sepanjang 2002 hingga 2015, terdapat 129 perkara yang disidangkan di PN. Dari jumlah tersebut, 74 perkara atau 57 persen dimenangkan KPPU. Sedangkan 55 perkara atau 43 persen dimenangkan oleh terlapor.

Seperti diketahui, atas putusan bersalah, Majelis Komisi memberikan sanksi administrasi dengan denda maksimal senilai Rp25 miliar kepada YIMM dan Rp22,5 miliar kepada AHM. (san)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini