Share

Tilang Online Diharapkan Pangkas Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Dwi Ayu Artantiani , Okezone · Kamis 27 Oktober 2016 14:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 27 15 1525964 tilang-online-diharapkan-pangkas-angka-kecelakaan-lalu-lintas-vKAX0vGtYU.jpg Ilustrasi Polisi lakukan operasi penertiban pengendara (Foto: Okezone)

KUNINGAN – Pemberlakuan tilang online atau e-Tilang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri secara nasional diharapkan bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, tak terkecuali di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Subana menerangkan, pelanggar lalu lintas di Kuningan masih cukup tinggi. Sepanjang 2016 berjalan saja, jumlahnya mencapai 13.830.

"Sistem e-Tilang ini seyogyanya harus dipatuhi oleh masyarakat sehingga akan tercipta keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan," terang Subana, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, jika angka pelanggaran menurun maka kecelakaan lalu lintas juga akan terpangkas. Korban pun dapat diminimalisasi.

Tilang online dilakukan melalui aplikasi e-Tilang di smartphone. Di lokasi polisi akan mengisi data secara online termasuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Nomor tilang akan muncul di aplikasi e-Tilang di smartphone pengguna jalan. Dari situ pelanggar lalu lintas bisa membayar denda menggunakan mobile banking atau ATM.

“Dalam e-Tilang ini, masyarakat yang kena tilang bisa secara langsung membayar denda ke bank yang telah ditunjuk dan menghadiri pengadilan dengan waktu yang ditentukan," paparnya.

Soal praktik pungutan liar (pungli), lanjut Subana, hal itu berhubungan erat dengan pelanggar dan petugas. Ia memastikan petugas yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin. (mfd)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini