Share

Manfaatkan E-KTP, Polisi Akan Berlakukan Tilang 'Tiket'

Mufrod, Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 15:06 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 15 1524930 sistem-e-ktp-berlaku-polisi-mulai-gunakan-tilang-menggunakan-tiket-UPlIBYZKNU.jpg Ilustrasi tiket tilang (Credit.com)

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agung Budi berencana menerapkan tilang menggunakan tiket. Hal itu seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara maju.

Rencana ini terungkap ketika Agung membuka kegiatan sosialisasi tilang elektronik atau dikenal dengan sistem online di Markas Korps Lalu Lintas Polri di Jakarta Selatan.

"Selain sistem tilang online, kami juga akan meluncurkan tilang menggunakan tiket. Saat terjadi pelanggaran, petugas cukup menaruh tiket tilang di kendaraan tersebut," papar Agung kepada para wartawan, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Guna mewujudkan program ini, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Selain itu, sistem tiket tilang baru bisa diberlakukan menggunakan data e-KTP sebagai identitas utamanya.

Fungsinya jika pelanggar yang mendapat tiket selama beberapa hari tidak melapor dan membayar denda sesuai ketentuan yang telah tercantum pada tiket, maka petugas akan menghubungi pemilik kendaraan berdasarkan identitas KTP.

Sistem penilangan menggunakan tiket bisa dilakukan tanpa harus ada pemili kendaraan, karena itu jika pelanggar tidak membayar denda tilang selama seminggu, petugas akan menghubungi pemilik kendaraan berdasarkan identitas dari KTP.

Namun sayang, Agung belum bisa memastikan kapan rencana tilang tiket tersebut akan diluncurkan. "Ya bertahap dulu. Saat ini kita fokus ke e-Tilang, baru kita masuk pada tilang tiket," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini