JAKARTA - Pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, mulai 2017 tak bisa lagi bernegosiasi di tempat atau berdamai dengan polisi. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan memberlakukan tilang online.
Dalam simulasi tilang online yang dilakukan di Markas Korlantas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016), pelanggar yang dikenakan tilang bisa diketahui melalui aplikasi yang bisa diunduh setiap pengguna kendaraan di smartphone. Polisi akan meng-input data pelanggar dan memberikan nomor registrasi tilang.
Dengan nomor registrasi itu pengendara membayar tilang melalui bank yang ditunjuk. Setelah membayar denda, pengemudi bisa mengambil SIM atau dokumen kendaraan dari petugas.
"Sistem ini dibuat atas instruksi langsung Presiden yang menginginkan pemberantasan praktik pungli yang banyak terjadi saat ini," ungkap Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Agung Budi, di Jakarta.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan sistem tilang online atau disebut elektronik tilang itu ke jajaran polisi lalu lintas di 16 polda dan 64 polres seluruh Indonesia. Sebanyak 16 polda tersebut adalah Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini, tahun depan kita bersama bisa berantas praktik pungli," pungkas Agung.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ton)