Share

Tolak Menjual Mobil, Diler Mercedes Benz Digugat Rp16 M

Anton Suhartono, Okezone · Jum'at 26 Agustus 2016 00:45 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 25 15 1472921 tolak-menjual-mobil-diler-mercedes-benz-digugat-rp16-m-BY1jvbTNrx.jpg Diler Mercedes Benz di New Jersey digugata karena menolak menjual mobil (Google)

NEW YORK - Kasus gugatan konsumen terhadap diler mobil yang menolak menjual produknya kembali terjadi di Amerika Serikat. Setelah sebelumnya gugatan dilayangkan seorang pengusaha yang juga kolektor Ferrari ke Ferrari North America, kali ini seorang pria keturunan India menggugat sebuah diler Mercedes Benz di New Jersey.

Nilai gugatan yang dilayangkan pria bernama Surjeet Bassi itu adalah USD1,26 juta atau sekira Rp16,5 miliar.

Bassi, pria warga Wallkill, New York, dalam gugatan federal mengungkapkan, ia dan rekan bisnisnya pergi ke diler Prestige Motors di Paramus pada Juni 2016 untuk tukar tambah mobil SUV Mercedes Benz ML350 dengan model terbaru GLS550. Harga dari mobil tersebut sekira USD95 ribu.

Menurut Bassi, setelah terjadi negosiasi selama beberapa jam, ia dan wiraniaga diler menyepakati transaksi tersebut. Setelah itu, Bassi membayar USD1.000 sebagai tanda jadi. Namun, pihak diler tiba-tiba membatalkan penjualan produk tersebut setelah muncul pernyataan dari bank tempat Bassi menyimpan uang. Demikian dilaporkan Recordonline.

Manajer diler menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menjual mobil itu karena khawatir Bassi akan mengirimnya ke luar negeri untuk Taliban.

Pernyataan itu pun membuat Bassi terkejut. Ia mengaku sudah 30 tahun tinggal di Amerika Serikat dan tidak memiliki hubungan dengan Taliban, pihak yang kini memegang kekuasaan di Afghanistan.

Untuk meyakinkan pihak diler, ia bahkan menawarkan mereka membuat surat perjanjian untuk tidak akan mengirim mobil itu ke luar negeri dalam kurun tiga tahun. Namun hal itu tetap saja tidak memengaruhi keputusan diler.

Bassi menggugat pihak diler dengan tuduhan mendapat perlakuan diskriminasi rasial.

Tak hanya itu, diler juga dituntut atas pelanggaran Equal Credit Oppurtunity Act, yakni menolak pengajuan pembelian kendaraan secara kredit senilai USD83 ribu. Padahal pihak leasing sudah menyetujui pengajuan kredit tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini