Share

Soal Tuduhan Kartel Skutik, Yamaha Beberkan Rincian Harga Mio

Santo Evren Sirait, Okezone · Selasa 26 Juli 2016 18:59 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 26 15 1447400 soal-tuduhan-kartel-skutik-yamaha-beberkan-rincian-harga-mio-SLTUvoKICw.jpg Yamaha beberkan harga yang harus dibayar konsumen ketika membeli skutik Mio (Okezone)

JAKARTA - Pada sidang pertama dugaan praktik kartel penentuan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa 19 Juli 2016, Ketua KPPU M Syarkawi Rauf sempat melontarkan penyataan bahwa harga skutik di Indonesia seharusnya sekira Rp7 juta sampai Rp8 juta per unitnya. Namun faktanya di pasaran harga skutik bisa sampai Rp15 juta.

Pada sidang kedua, Selasa (26/7/2016) Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Betty memberikan tanggapan terkait penyataan yang dilontarkan ketua KPPU tersebut.

Secara detail Dyon mengungkapkan bahwa harga motor saat ini sangat mahal. Selain itu anggapan bahwa margin keuntungan skutik sangat besar sama sekali tidak benar karena konsumen dibebankan oleh pajak dan bea balik nama (BBN) sebesar 42 persen yang sangat tinggi dibanding negara lain.

Dalam presentasinya, Dyon mencontohkan harga Yamaha Mio. Berdasarkan harga pabrik Mio dibanderol Rp9.325.500. Kemudian dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp932.550, ditambah pajak penghasilan (PPH) Rp41.965. Selain itu, ada biaya-biaya lain seperti harga termasuk pajak, biaya pengiriman, margin kotor diler utama dan diler penjual, pajak bea balik nama, STNK-BPKB, dan lainnya. Berdasarkan data yang diperlihatkan, jika ditotal harga skutik Yamaha Mio menjadi Rp14.880.000 on the road Jakarta.

"Harga pabrik itu Rp9,3 juta tapi yang dibayar oleh konsumen itu nilai pajaknya Rp3,9 juta, 42 persen dari pada harga basic. Jadi memang di negara kita pajak PPN 10 persen ada bea balik nama dapat pelat nomor, STNK, BPKB dan sebagainya. Nah itu semua orang sudah tahu harga off the road-nya berapa, harga on the roadnya berapa. Harga off the road itu termasuk PPN 10 persen. Tentu dari Rp9,3 juta itu adalah satu harga yang wajar untuk Mio," terang Dyon.

Seperti diketahui, KPPU kembali menggelar sidang dugaan praktik kartel penentuan harga skutik dengan terlapor Yamaha dan Honda. Pada sidang kedua ini, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan tanggapan terkait hasil temuan tim investigator KPPU.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini