Share

Soal Tuduhan Kartel, Ini Bantahan Yamaha & Honda di Sidang

Santo Evren Sirait, Okezone · Selasa 26 Juli 2016 17:35 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 26 15 1447314 soal-tuduhan-kartel-ini-bantahan-yamaha-honda-di-sidang-88UkCT1skM.jpg Pihak agen pemegang merek sepeda motor Honda dan Yamaha memberi bantahan dalam sidang kartel harga sepeda motor skuter matik (Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan praktik kartel penentuan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) bermesin 110-125 cc dengan terlapor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sidang kedua ini berlangsung pada Selasa (26/7/2016) siang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan tanggapan dari terlapor terhadap temuan investigator KPPU yang sudah dibeberkan pada sidang pertama yang dilaksanakan pada, Selasa 19 Juli 2016

Perwakilan Yamaha maupun Honda hadir dalam persidangan tersebut. Namun berhubung Honda tidak hadir dalam persidangan pertama maka Majelis Komisi hanya memberikan kesempatan kepada Honda untuk menyerahkan tanggapan secara tertulis kepada KPPU.

"Nanti tanggal 28 Juli kita lihat secara tertulis. Kesimpulannya sama dengan Yamaha tidak ada kartel. Kenapa tidak ada kartel? Karena tidak ada motif. Nah motif Honda nanti kami jelaskan pada 28 Juli," ujar General Manager Corporate Secretary & Legal AHM, Andy Hartono.

Sementara itu, pihak Yamaha Indonesia yang diwakili oleh Vice President Director YIMM, Dyonisius Betty, di hadapan Majelis Komisi dan tim investigator memberikan tanggapan secara terbuka dan mengklarifikasi semua hasil temuan tim KPPU.

Ada empat kesimpulan yang disampaikan oleh Yamaha, dua di antaranya adalah:

1. Bahwa unsur perjanjian sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi. Maka terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor tidak melanggar pasal tersebut.

2. Seluruh indikator ekonomi menunjukkan antara Honda dan Yamaha terjadi persaingan yang sangat tajam. Karena itu sama sekali tidak ada bukti adanya kartel.

Setelah sidang selesai pihak investigator KPPU menolak untuk memberikan penjelasan terkait hasil sidang kedua.

"Nanti ada tahap selanjutnya," ujar salah seorang investigator KPPU.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini