JAKARTA - PT Garansindo Inter Global selaku pemasok kendaraan impor asal Eropa dan Amerika mengungkapkan keberatannya atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang diresmikan pada 9 Juli 2015.
Hal tersebut diungkapkan Chief Executive Officer PT Garansindo Inter Global, Muhammad Al Abdullah. Ia menyatakan PMK bukan hanya memengaruhi penjualan importir umum mobil, tetapi juga akan membuat ragu prinsipal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Saya keberatan jelas, akan protes. Ini bukan semata penjualan yang akan menurun setelah PMK ini berlaku, tapi melihat lingkup yang lebih besar, yakni pendapat dunia tentang kondisi negara Kita harus lihat juga dari kacamata investor automotif yang mau datang ke sini," ujarnya, Senin 27 Juli 2015.
Pria yang akrab disapa Memed itu menyebutkan, dengan adanya peraturan baru ini akan memperlihatkan bahwa Indonesia tidak punya regulasi yang tetap, melainkan selalu berubah-ubah. Hal ini bisa membuat para investor berpikir kembali untuk menanamkan model di Indonesia.
"Kita sebagai pengusaha yang biar kata sedikit masih ada rasa nasionalismenya, selalu cuap-cuap ke prinsipal untuk meyakinkan mereka berinvestasi di sini. Agar mereka lebih memilih Indonesia ketimbang negara Asia lainnya. Para investor itu selama ini takut karena kabar yang berkembang adalah soal regulasi dan kondisi yang selalu berubah," lanjutnya.
"Kalau sudah begini ya kami enggak bisa apa-apa. Investor itu sudah lihat secara langsung. Bahkan ada salah satu prinsipal bilang ke saya kalau ini unbelievable. Saat kondisi lagi susah, jualan lagi ngedrop, malah bikin aturan yang aneh-aneh," tutup dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ton)