JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru Nomor 17/10/PBI/2015 tentang rasio Loan to Value (LTV). Dengan adanya aturan tersebut uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor akan turun. Terkait kebijakan baru tersebut, Hartanto Sukmono, direktur marketing PT Kia Mobil Indonesia (KMI) mengatakan, aturan itu tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap penjualan.
"Menurut saya, sama sekali tidak berpengaruh. Pasti ada pengaruhnya tapi apakah itu signifikan atau tidak kita belum tahu. Sebetulnya kalau DP turun tapi kalau pemerintah tidak mendorong ekonomi menjadi lebih baik orang yang mau membeli mobil nantinya akan kebingungan ketika ingin membayar angsuran dan pasti tertunda karena uangnya susah," ujarnya.
Hartanto menambahkan, walaupun DP turun tapi ekonomi belum mambaik pasti pengaruhnya akan kecil sekali terhadap penjualan.
Seperti diketahui, semula BI memberlakukan DP kredit untuk pembelian mobil sebesar 30 persen kini dengan aturan baru DP diturunkan menjadi 25 persen dari total harga.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ton)