Share

Penurunan DP Tidak Berdampak pada Penjualan Mobkas

Santo Evren Sirait, Okezone · Kamis 02 Juli 2015 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2015 07 01 15 1174744 penurunan-dp-tidak-berdampak-pada-penjualan-mobkas-2KXrKbdqmo.jpg ilustrasi (foto:mobill88)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor. Kabar tersebut langsung ditanggapi positif oleh produsen mobil di Tanah Air, dan berharap penurunan kredit tersebut bisa berdampak pada peningkatan penjualan mobil.

Di sisi lain, perusahaan jual beli mobil bekas merasa aturan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penjualan mobkas.

"Kalau di perusahaan jual beli mobkas sepertinya tidak terlalu berdampak ya," ujar General Manager mobil88, Fischer Lumbantoruan, kepada Okezone.

Meski tidak terlalu berdampak signifikan, namun ia mengakui konsumen lebih banyak membeli mobkas secara kredit.

Sebagaimana diketahui BI mengeluarkan peraturan baru mengenai rasio LTV. Dengan aturan ini, uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui bank konvensional dan syariah serta perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah bisa turun menjadi di bawah 30 persen.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini