JAKARTA - PT Oto Multiartha, perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor menyambut baik dan mendukung Peraturan Bank Indonesia terkait rasio Loan to Value (LTV) kredit kendaraan bermotor. Dampaknya, uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor turun menjadi di bawah 30 persen.
"Saya mendukung kebijakan itu," tegas Edi Suyitno, direktur PT Oto Multiartha, Senin 29 Juni 2015 malam.
Peraturan tersebut, lanjut Edi, bisa merangsang konsumen untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor.
"Intinya mulai ada minat konsumen untuk membeli mobil," tambahnya.
Sebagaimana diketahui BI mengeluarkan peraturan baru mengenai rasio LTV. Dengan aturan ini uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui bank konvensional dan syariah serta perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah bisa turun menjadi di bawah 30 persen.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ton)