Share

Perlukah SIM Khusus untuk Pengguna Moge?

Septian Pamungkas, Okezone · Senin 22 Desember 2014 13:26 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 22 15 1082358 perlukah-sim-khusus-untuk-pengguna-moge-wq6uBUoCmk.JPG F: Perlukah SIM Khusus untuk Pengguna Moge? (Okezone)

JAKARTA - Setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Namun yang menjadi problema saat ini, apakah pengguna motor gede (moge) menggunakan SIM yang sama dengan motor berkapasitas kecil yang umum digunakan masyarakat?

Seperti diketahui, menunggangi motor gede harus memiliki skill mumpuni. Pasalnya motor ini memiliki bobot yang berat serta tenaga yang sangat melimpah. Sementara dalam uji praktek SIM C, motor yang digunakan merupakan model yang diproduksi massal di dalam negeri.

"Yang harus kita pikirkan ke depan, (pengguna) Harley Davidson itu harus pakai SIM apa. Soalnya pakai paket ujian (yang ada saat) ini tidak bisa (dijadikan acuan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budiyanto di Jakarta belum lama ini.

Seperti diketahui, ujian praktek dalam pembuatan SIM menggunakan motor berkapasitas mesin jauh lebih dari HD. Setidaknya ada tiga tipe motor yang digunakan dalam uji praktek yakni skutik, bebek dan sport dengan kepasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Mengenai hal ini Restu berharap ada peraturan baru yang mengatur surat perizinan ini. Dengan begitu akan ada ujian praktek menggunakan moge.

"Mungkin ada SIM C khusus seperti pengguna motor roda tiga (SIM D)." pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ian)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini