Share

Beli Porsche Panamera Rp1,3 M, Pria Ini Divonis 30 Tahun Bui

Anton Suhartono, Okezone · Kamis 18 Desember 2014 11:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 12 18 15 1080894 beli-porche-panamera-rp1-3-m-pria-ini-divonis-30-tahun-Qfz1nMNXCm.jpg Seorang pria di Florida dituntut hukuman penjara 30 tahun karena dituduh mencuri Porsche Panamera (Ilustrasi, Foto: Reuters)

FLORIDA - Kasus di Florida, Amerika Serikat, ini cukup unik. Seorang pria divonis hukuman penjara 30 tahun setelah membeli mobil Porsche Panamera di sebuah diler.

Cerita bermula saat pria bernama Jeffery Todd Crystal itu datang ke Florida Porsche pada 2011 untuk membeli model Panamera. Jika biasanya calon pembeli melakukan test drive terlebih dahulu, Crystal memilih langsung membelinya dengan menyerahkan cek sebesar USD109 ribu atau sekira Rp1,3 miliar.

Ia pun pergi membawa mobil sedan empat pintu itu. Namun saat itu pegawai diler tidak bisa mengecek kevalidan cek ke bank karena sudah pukul 18.00. Benar saja, setelah dikonfirmasi ke bank keesokan harinya, cek tersebut ternyata invalid.

Pihak diler lalu menghubungi Crystal sebanyak dua kali agar menyelesaikan pembayaran. Namun tidak ada jawaban pasti yang diberikan Crystal.

Dua pekan setelah itu, Crystal datang ke diler sambil membawa Panamera-nya. Tampak odometer mobil sudah menjadi 2.300 mil atau 3.700 kilometer. Padahal sebelum dibawa, odometernya hanya menunjukkan 70 mil atau 113 kilometer. Kasus ini pun dibawa ke pengadilan.

Berdasarkan laporan Northwest Daily News, awal bulan ini, Hakim William Stone memvonis Crystal dengan tuduhan mencuri mobil seharga lebih dari USD100 ribu serta memberikan cek kosong. Pria berusia 53 tahun itu dihukum penjara selama 30 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini