JAKARTA - Polres Pulau Ambon akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Aiptu Paulus Lekatompessy akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh massa pada Senin (29/9). Seorang anggota TNI bernama Serma Yacob alias YL turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dari penyelidikan yang ada Polres Pulau Ambon & P. P. Lease telah memeriksa sembilan orang warga sebagai saksi dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (2/10/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Serma Yacob, menurut Bintang adalah anggota Provost Kodam XVI Pattimura. Tersangka kini telah ditahan dan diproses di Pomdam Pattimura.
"Di tempat terpisah satu orang tersangka lainnya yang merupakan anggota Provost Kodam XVI Pattimura juga telah ditahan dan di proses di Pomdam Pattimura," jelas Bintang.
Selain Serma Yacob, dua tersangka lainnya yaitu anggota Satpol PP Ambon dan juga seorang warga sipil kini mendekam di tahanan Polres Pulau Ambon.
Menurut Bintang, Polres Ambon akan terus melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus ini karena diduga masih banyak pelaku pengeroyokan Aiptu Paulus. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak TNI guna menyelesaikan kasus ini agar tuntas.
"Pelaku pengeroyokan tersebut masih banyak oleh sebab itu kita akan berkoordinasi dengan pihak TNI guna menyelesaikan kasus ini agar tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Nusaniwe, Pulau Ambon, Maluku, Aiptu Paulus Lekatompessy meninggal dunia akibat dianiaya sekelompok orang. Pengeroyokan yang terjadi pada Senin (29/9) pukul 20.30 WIT itu terjadi setelah Paulus terlibat cekcok dengan sejumlah warga.
(ful)