Share

Gaji Anggota DPR Naik Rp13,4 Juta

Fahmi Firdaus , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 12:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 339 1046778 NhQBZeMZ3o.jpg Gaji Anggota DPR Naik Rp13,4 Juta (Foto:okezone)
A A A

JAKARTA- 555 anggota DPR periode 2014-2019 resmi dilantik hari ini. Mereka juga telah mengucapkan sumpah jabatan.

Sebagai anggota dewan terpilih, mereka memperoleh penghasilan yang cukup besar. Seperti berbagai macam tunjangan dan gaji pokok.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pengamat Anggaran Politik, Uchok Sky Khadafi membeberkan penghasilan anggota dewan terpilih. Saat ini ada kenaikan sebesar Rp13,4 Juta.

"Penghasilan anggota dewan naik sebesar Rp13,4 juta. Berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp 57,6 juta," ungkap Uchok kepada Okezone, Rabu (1/9/2014).

Penghasilan tersebut, kata dia, diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp16,17juta. Dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41,5 juta.

"Jadi sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44,934, 400 juta. penghasilan ini diperoleh dari Rp57,6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp12,7 jutaan," bebernya.

Akomodasi rumah yang diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara. Karena, pada tahun 2010, tempat tinggal atau perumahaan DPR Kalibata sedang direnovasi.

"Kemudian, pada tahun 2013 gaji anggota dewan per bulan tahun 2013, penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp67,2 juta. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58,3 juta," lanjutnya.

Dia menuturkan, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 - 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13,4 juta. "Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58,3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp44,9 juta," ucapnya.

Menurut gambaran di atas, kata Uchok, diam-diam anggota dewan, dan sekjen DPR telah menaikan  penghasilan anggota dewan sebesar Rp13,4 juta.  "Memang kenaikan gaji ini  bukan berasal dari item gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4,2 juta. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali  dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran," tuntasnya.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini