JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Ratu Atut Chosiyah, Andhika Azrumy, terkait dugaan suap pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Penyidik KPK juga akan memeriksa Wali Kota Serang, Tubagus Haerun Jaman, anggota DPR periode 2009-2014, advokat Rudy Alfonso, Kasubak TU Riza Martina, dan advokat Syamsyudin.
Amir Hamzah dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sangkaannya diduga memberi hadiah janji kepada penyelenggara negera atau pegawai negeri mengingat wewenang dan jabatannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
(ded)