JAKARTA - Anggota Dewan Pembina (Wanbin) Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengeluhkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait bentuk penolakan atas UU Pilkada.
Menurut Martin, langkah SBY tersebut akan merusak sistem tatanan demokrasi di Indonesia. Padahal, pengesahan UU tersebut melalui cara yang sah dengan cara voting.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita," ujar Martin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR ini mengatakan, tidak ada situiasi yang genting atas Perppu ini dikeluarkan, terlebih jika SBY tetap mengeluarkan Perppu tersebut, tentu SBY sendiri akan mengalami berbagai hujatan lagi atau kecaman karena mengunakan hak inividunya bukan atas nama rakyat.
"Dia akan dikecam karena menggunakan jabatan itu hanya karena pandangan pribadinya. Kerena pembahasan UU itu pada saat disahkan dan Mendagri (Gamawan Fauzi) sudah bicara mewakili presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY berencana akan mengajukan Perppu sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada. Menurut SBY, Perppu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat.(fid)
(ahm)