Share

KPPU Minta Pembatasan Premium di Tol Dicabut

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 29 September 2014 15:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 29 19 1045842 4SljxJnA1T.jpg KPPU Minta Pembatasan Premium di Tol Dicabut (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan BPH Migas soal pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di jalan tol sangat diskriminatif, karena tidak adanya persaingan usaha yang sehat.

"Kita akan kaji alasan-alasan kenapa kebijakan tersebut menjadi diskriminatif bagi pengusaha," kata Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad di Kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Taufik menjelaskan, kebijakan BPH Migas tersebut memang sebagai implementasi pembatasan pengonsumsian BBM subsidi. Sebab, kuota BBM subsidi di 2014 hanya sebesar 46 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 48 juta kl.

Taufik melanjutkan, kajian yang akan dilakukan oleh KPPU adalah mengenai soal banyaknya pengendara mobil yang lebih memilih mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar jalan tol.

"Alasan yang seperti itu yang menjadikan tidak sesuai dengan tujuan," tambahnya.

Oleh karena itu, sambung Taufik, KPPU akan melakukan kajian terhadap kebijakan BPH Migas mengenai pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di tol.

"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, dan memang mendiskriminasi pengusaha, kita akan menyarankan agar BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini