Share

Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Lapor DPR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Senin 29 September 2014 09:32 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 29 19 1045653 x1Vq2ng7O9.jpg Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Lapor DPR (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Pemerintahan baru berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan harga BBM tersebut bisa dilakukan tanpa perlu lapor ke DPR, jika tidak mengubah postur anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Kalau dulu naik mereka harus izin ke kita, ini beda. Bisa juga BBM dinaikkan tapi ICP (harga minyak di Indonesia) naik tinggi, sehingga hanya mengerem harga minyak," kata Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9/2014) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dirinya menyebutkan jika kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut menimbulkan penghematan, kemudian dari penghematan tersebut dialihkan ke APBN, maka kenaikan harga harus seizin DPR, karena mengubah APBN.

"Dampaknya harus izin ke kita. Kalau pemerintah menaikan harga BBM kalau akibat kenaikan timbul penghematan dia harus persetuan DPR karena harus mengubah postur," jelas dia.

Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang MD3 yang baru disahkan beberapa hari lalu. Berdasarkan Undang-Undang MD3, pemerintah harus izin DPR jika terkait asumsi makro, anggaran defisitĀ  batas 3 persen, apabila ada relokasi unit.

"Tapi dalam MD3, (jika) ke DPR harus membuat APBNP. Itu sudah putusan UU MD3 kita," tukas dia.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini