JAKARTA - Belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Pori mengalami kenaikan gaji sebesar 6 persen dalam Pagu anggaran dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2015. Kenaikan gaji tersebut, membuat kondisi anggaran Kementerian-Lembaga (K/L) juga mengalami peningkatan.
Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah telah menyetujui alokasi dana untuk kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri sebesar Rp4,1 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Anggaran Kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri rata-rata 6 persen sebesar. Sebesar Rp4,103 triliun," demikian dikutip dari bahan pemaparan RUU APBN 2015, Minggu (28/9/2014).
Selain itu, Banggar juga menyepakati kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk sebesar Rp5.000. Dengan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk lauk pauk menjadi sebesar Rp2,57 triliun.
Laporan Panja yang telah disepakati tersebut, anggaran Kementerian/Lembaga dalam RUU APBN 2015 mengalami peningkatan Rp647,3 triliun atau meningkat Rp46,78 triliun dari usulan awal pemerintah senilai Rp600,6 triliun.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah pusat yang disepakati Rp1.392,442 triliun atau naik Rp12,56 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN Rp1.379,85 triliun.
(mrt)