JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) yang dilakukan oleh Penyelenggara bukan Bank. Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Dilansir dari keterangan tertulis BI, Jumat (26/9/2014), ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan Kupva, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) atau money changer.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka seluruh badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Apabila Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara Kupva Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari BI, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.
Kupva merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque). Melalui penerbitan peraturan ini, Bank Indonesia juga melakukan pemurnian fungsi Kupva Bukan Bank pada kegiatan tersebut. Penyelenggara Kupva Bukan Bank kini dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.
Kupva Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya PBI ini wajib memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana, atau menghentikan salah satu kegiatan tersebut.
(wdi)