Share

Transaksi Valas Diatur agar Money Changer Tak Melenceng

Prabawati Sriningrum , Okezone · Jum'at 26 September 2014 14:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 26 278 1044785 tHK5bep2yA.jpg Transaksi Valas Diatur agar Money Changer Tak Melenceng (Ilustasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Langkah Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) atau money changer disambut positif.

"BI memang harus membentuk direktorat, Peraturan BI atas kegiatan usaha penukaran valuta asing merupakan upaya agar kegiatan yang dilakukan Kupva tidak melenceng dari yang seharusnya," ungkap analis pasar saham Desmon Silitonga kepada Okezone, Jumat(26/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan Kupva, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) atau money changer.

Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Kupva merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque). Melalui penerbitan peraturan ini, Bank Indonesia juga melakukan pemurnian fungsi Kupva Bukan Bank pada kegiatan tersebut. Penyelenggara Kupva Bukan Bank kini dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini