Share

Siang Ini Kubu Romi Penuhi Panggilan Penyidik Polda

Achmad Fardiansyah , Okezone · Rabu 24 September 2014 11:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 24 339 1043536 NaHDW2sRfi.jpg Siang ini kubu Romi penuhi panggilan penyidik Polda (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Siang ini Tim Kuasa Hukum Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, Hendra Heriansyah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP di Dikrimum.  

 

Hendra menyatakan panggilan BAP tersebut mengenai kasus pendudukan oleh sejumlah orang di kantor DPP PPP yang diduga dilakukan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) beberap hari lalu.  

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya selaku kuasa hukum dari Sekjend PPP, Bapak Muchammad Romahurmuziy (Romi) berencana akan diambil keterangan (BAP) oleh Penyidik Polda Metro Jaya Subdit Kamneg Unit 1, pada hari ini Rabu, 24 September 2014 terkait LP (Pendudukan Kantor yang diduga atas intruksi Pak SDA)," katanya kepada Okezone melalui pesan singkatnya, Rabu (24/9/2014).

 

Saat memberikan keterangan terhadap sejumlah penyidik di Polda Metro Jaya, dia mengaku tidak ada persiapan khusus, hanya saja dirinya juga sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang menerangkan pendudukan di kantor partai berlambang Kakbah tersebut.

 

"Tidak ada persiapan khusus dari kami untuk BAP nanti, ada itu berdasarkan keterangan saksi yang nanti akan menjelaskan tentang orang-orang yang menduduki kantor sekretariat/DPP PPP adalah benar diinstruksikan oleh Pak SDA," sambungnya.

 

Hendra melanjutkan, dalam pemenuhan panggilan dirinya juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah akan ditemani kliennya atau tidak.

 

"Saya belum ada dapat konfirmasi dari pak Romi tentang rencana kehadiran beliau di PMJ siang ini," tutupnya.

 

Laporan yang dilayangkan kubu Romy terkait sangkaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 170 Jo. Pasal 406 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHP.

 

Sebagaimana diketahui, Konflik internal mengenai struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin ruyam. Bahkan salah satu kubu di duga telah menyewa preman untuk menduduki kantor DPP PPP.

 

Dari peristiwa tersebut akhirnya Kubu Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy menyesalkan cara-cara premanisme yang diduga digunakan SDA dan kawan-kawan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini