JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengkritik keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3 yang digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi.
Dia terkejut ketika Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari PDIP selaku pemohon uji materi UU MD3.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Saya surprise tadi, DPR seakan-akan menjadi advokat, dengan meminta MK menolak permohonan pemohon," ujar Trimedya, setelah persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Seharusnya, kata dia, DPR dapat memberikan penjelasan mengenai tentang proses pembahasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Mereka juga tidak ada menyinggung soal uji formilnya dari kawan-kawan DPRD, yang mereka dalilkan mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Undang-Undang ini, itu yang agak menarik,"tukasnya.
(ded)