Share

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi di Kementan

Bayu Septianto , Okezone · Senin 22 September 2014 20:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 339 1042837 HQ2JQiiiGu.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GRTK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi terkait pengadaan light trap (lampu perangkap serangga) di Kementerian Pertanian.  

 

Kejaksaan Tinggi DKI dinilai lambat dalam memproses kasus dugaam keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy dalam kasus tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Tadi kami telah meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini, dan mereka menyatakan siap, dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," kata koordinator GRTK, Afru Jamal kepada Okezone, Senin (22/9/2014).

 

Menurut Afru, politikus PPP yang akrab disapa Romy itu pernah disebut oleh saksi menerima "fee" dari proyek yang merugikan negara sekira Rp33 miliar. (Klik: Pendemo Desak Kejati Periksa Romahurmuziy)

 

"Dari keterangan saksi, selaku Ketua Komisi IV DPR RI, Romy menerima fee dari proyek tersebut, selain itu salah satu perusahaan Romy juga terlibat dalam proses tender proyek ini," ujar Afru.

 

Afru berharap Kejati DKI segera memeriksa keterlibatan Romy dalam kasus ini. Pihak Kejati DKI sendiri, menurut Afru masih meminta waktu apakah akan memeriksa Romi atau tidak.

 

"Sudah ditanyakan ke Kejati DKI, mereka masih meminta waktu untuk mendapatkan keterangan dari saksi-saksi apakah Romy perlu diperiksa atau tidak," tutur Afru.

 

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka dari pihak swasta dan Kementan, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Udoro Kasih Anggoro, Manajer Marketing PT Harif Ikhsan Nugraha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Wradsongko, Ketua Pokja Pengadaan Alimin Sola, Ketua Panitia Pengadaan Hidayat Abdurrahman, Direktur Utama (Dirut) Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto, dan Dirut PT Andalan Persada Yanuar.

 

Sembilan tersangka sudah menjalani persidangan, empat lainnya akan menyusul pekan ini. Sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini