Share

Empat Teroris Asal Turki Resmi Jadi Tersangka

Bayu Septianto , Okezone · Senin 22 September 2014 16:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 337 1042700 vcWqJoW5Pc.jpg Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menunjukkan buku-buku tentang jihad, saat rilis barang bukti di Mabes Polri (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap empat warga asing asal Turki serta tiga WNI yang ditangkap di Parigi Mouthong, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

 

Penetapan status ini dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan selama 7x24 jam. "Mereka datang untuk bergabung dengan kelompok teroris Poso pimpinan Santoso," tutur Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Sementara itu terkait tiga tersangka teroris WNI yang ditangkap sebelumnya, Boy menjelaskan, mereka bertugas sebagai pengatur perjalanan empat WNA Turki tersebut menuju Poso. "Mereka (tiga WNI) yang melakukan pengaturan perjalanan di sana, dari Palu menuju Poso," jelas Boy.

 

Polisi pun menjerat ketujuh tersangka itu dengan kasus tindak pidana terorisme yaitu Pasal 15 juncto 7, 13 c Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

 

Selain itu, untuk keempat WNA yang menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia akan dikenakan pasal keimigrasian. "Selain pasal terorisme, empat WNA juga dikenakan pasal 119 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian," pungkas Boy.

 

Seperti diberitakan, Densus 88 pada Sabtu 13 September lalu pukul 02.30 Wita berhasil menangkap tujuh terduga teroris jaringan MIT pimpinan Santoso.

 

Tiga WNI tersebut berinisial SP, IR, dan YC, serta 4 WNA berinisial A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, dan A Zubaidan. Dua orang lainnya ikut diamankan, AB dan K. Mereka diduga sebagai orang yang menampung ketujuh tersangka itu saat di Palu, Sulawesi Tengah.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini