Share

Akhir September, Tarif Batas Atas Pesawat Naik 10%

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 22 September 2014 13:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 320 1042551 ppuV8KQDKw.jpg Akhir September, Tarif Batas Atas Pesawat Naik 10% (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Santoso Eddy Wibowo mengatakan, kenaikan tarif batas atas pesawat dialokasikan sebesar 10 persen dari harga yang berlaku saat ini.

"Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misal, Lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu, kami hanya naikkan 10 persen," kata Santoso di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Santoso menuturkan, kenaikan tarif batas atas untuk tiket pesawat ini segera diterbitkan pada September 2014. Pasalnya, dokumen usulan tersebut sudah diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan.

"Saya kira akhir September. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan," tambahnya.

Tidak hanya itu, jelas Santoso, sebelum benar-benar direalisasikan Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada para airlines yang beroperasi di Indonesia.

"Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi, bertahaplah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi. Kurs Rp13 ribu per USD," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini