BANGKALAN - Gara-gara nekat menebang pohon milik tetangganya, Pai warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipolisikan oleh Fatimatus Zahroh. Adapun yang ditebang sebanyak dua pohon yakni jenis durian dan camplong.
Kedua pohon yang ditebang tersebut ukurannya sangat besar. Bahkan, akibat kedua pohon itu dicuri korban mengalami kerugian sekira Rp25 juta. Sebab, sebelumnya ada yang menawar senilai itu, tetapi tidak dijual.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Saya sudah melaporkan kasus pencurian ini pada Polsek Galis supaya segera ditindaklanjuti. Karena akibat adanya pencurian pohon, saya dirugikan," terang Fatimatus Zahroh pada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2014).
Dia menjelaskan, kasus penebangan dua pohon terjadi pada hari Selasa 9 September 2014 kemarin. Kemudian baru dilaporkan pada hari Sabtu, setelah melakukan konsultasi dengan keluarga besarnya.
Pihaknya mendesak petugas kepolisian supaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, pelaku beserta barang bukti berupa dua pohon yang ditebang masih ada. Ia khawatir terlapor akan menghilangkan barang bukti, jika tidak segera diusut polisi.
"Kami menginginkan polisi segera memproses laporan ini, karena saya mempunyai bukti-buktinya. Kami berharap polisi bisa bekerja profesional dalam menangani kasus pencurian pohon," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Galis, AKP Hari Akriyanto, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencurian kayu. Pihaknya berjanji akan memproses semua laporan yang masuk dari masyarakat.
"Pasti akan kami proses sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Dalam penegakan hukum, kami tidak akan pandang bulu," terang Akri.
(teb)