Share

Anas Korban "Salah Tembak"

Arief Setyadi , Okezone · Sabtu 20 September 2014 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 20 339 1041899 T7WJgymXPy.jpg Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, meyakini bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Pasek menyebut Anas korban “salah tembak”.

Hal itu merujuk dari rangkaian penetapan Anas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pasek, Anas ditetapkan sebagai tersangka bermula dari ocehan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ketika menjadi buronan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"(Pada) 2011 itu ingar-bingar itu muncul ketika Nazar dari luar negeri lewat Skype AU terlibat dalam Wisma Atlet," katanya dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk Menanti Vonis Anas, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Kemudian, dari proses hukum Wisma Atlet, Nazar coba melibatkan Anas dalam lingkaran kasusnya hingga berkembang ke proyek Hambalang. Ketika gagal menyeret Anas dalam kasus Wisma Atlet, kata Pasek, KPK mengarahkan ke proyek Hambalang. Padahal, Permai Group merupakan milik Nazar dan keluarga.

"Tembakan di Wisma Atlet meleset lalu diubah ke Hambalang," terangnya.

Oleh karena itu, loyalis Anas ini tak heran bila koleganya memberikan pernyataan bahwa dia tidak terlibat dalam perkara ini sampai berani digantung di Monas jika dirinya menerima Rp1 dalam proyek yang merugikan keuangan negara itu.

"Karena terus ditembak, AU dengan gaya bahasa meleganda menyebut dirinya tidak bersalah, Rp1 pun Anas korupsi Hambalang gantung Anas di Monas, tentu bahasa ini bukan tanpa makna," tegasnya.

Seperti diketahui, Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini