MAKASSAR - Polda Sulselbar membekuk dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka diduga yang telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah di kota Palu Sulawesi Tengah.
Kedua orang tersebut adalah pasangan suami istri bernama Zhong Jibin (48) dan Xu Lianfeng (40), sebelumnya telah dilaporkan melakukan penipuan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) , Jumat (19/9/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Mendapat informasi jika pelaku ada berangkat ke Makassar menggunakan pesawat udara, polisi bertindak cepat dana menangkap mereka di ruang X-ray Bandara Hasanuddin dengan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar, Kombespol Endi Sutendi, menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan ke aparat Polda Sulteng yang datang langsung dari Palu bersama korban penipuan tersebut.
"Keduanya diamankan di Polsek Bandara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tapi tadi sekira pukul 15.00 wita, keduanya sudah diserahkan pada aparat Polda Sulteng yang datang bersama korban," paparnya.
(kem)