Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Mora, mengatakan bahwa Direktur Utama PT Guntur Persada dinilai bertanggung jawab pada proyek tersebut.
"Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan cukup bukti, hingga status saksi Direktur PT Guntur Persada, kita jadikan sebagai tersangka," ujarnya Rahman, Jumat (19/9/2014).
Rahman menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut terpaksa dilakukan di Jakarta, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir saat dipanggil oleh pihaknya, "Kami terpaksa jemput bola, karena kasus ini jadi prioritas," tuturnya.
Diketahui, proyek pemasangan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik sambungan yang tersebar di delapan desa dan kelurahan di Kabupaten Wajo pada 2012 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp40 miliar.
Dan dari hasil penyelidikan diketahui terdapat beberapa titik yang tidak dikerjakan, meski dana yang dicairkan sudah seratus persen. Atas hal tersebut, kerugian negara diaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Selain Sugianto, Kejati Sulsel Rahman juga mengakui telah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut, namun pihaknya belum bersedia membeberkan siapa oknum yang akan segera diseret menjadi tersangka.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kem)