Share

Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar Dimusnahkan

Akbar Dongoran , Okezone · Jum'at 19 September 2014 18:25 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 340 1041677 q1HShbzCFZ.jpg Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar Dimusnahkan
A A A

MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, memusnahkan produk kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp9,7 miliar lebih.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, di halaman kantor BBPOM Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan, Jumat (19/9/2014)

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Roy mengatakan, jumlah produk kosmetik dan makanan ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 79 item dengan total 296.786 kemasan.

"Yang kita musnahkan hari ini, merupakan hasil dari pengawasan 4 sarana dengan 4 perincian, 3 sarana dengan 67 item kosmetik TIE, dan 1 sarana sebanyak 12 item pangan TIE. Seluruhnya produk ilegal," tegasnya. 

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal.

"Atas besarnya temuan ini, kita meminta kepada Pemprov Sumut untuk segera membentuk Satgas Lintas Sektoral yang  nantinya dapat ditugaskan untuk mengawasi peredaran produk-produk ilegal yang berbahaya bagi masyarakat selaku konsumen," tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan POM Medan, Ali Bata Harahap, mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari daerah Tanjung Balai, Deli Serdang, dan Kota Medan. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap asal produk tersebut karena di dalam kemasannya tak terdapat tulisan berbahasa Indonesia.

Selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan obat tradisional dan mengandung BKO.

"Selama periode 2014, BBPOM di Medan telah menangani 18 kasus yang ditindaklanjuti secara pro justicia. Untuk itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu," tutupnya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini