Share

Gadaikan SK Pengangkatan, Modus Jahat Wakil Rakyat?

Angkasa Yudhistira , Okezone · Sabtu 20 September 2014 01:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041819 0Ana9Tstik.jpg Wakil rakyat kedapatan gadaikan SK pengangkatan (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Sejumlah anggota dewan terpilih di sejumlah daerah kedapatan menggadaikan Surat Keterangan (SK) pengangkatannya ke beberapa bank daerah. Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menduga hal tersebut adalah modus para wakil rakyat dan bukan semata-mata kehabisan uang saat kampanye.  

 

"Saya tidak percaya bahwa mereka (anggota DPRD) tidak punya duit karena habis untuk kampanye. Kemenangan caleg adalah punya amunisi yang tidak terbatas, dan didukung jaringan yang kuat. Tidak masuk akal kalau mereka tidak punya duit," ujar Uchok kepada Okezone, Jumat (19/9/2014) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Karena itu, ia menduga bahwa pinjaman duit ke bank itu sebagai salah satu modus baru untuk melakukan pencuian uang.

 

"Dengan berhutang, berarti bisa menjadi alasan kepada publik atau aparat hukum, bahwa harta yang mereka peroleh dari utang. Jadi, mereka pinjam sampai ratusan juta, sebetulnya kalau disimulasikan tidak akan bisa membayar cicilan dari gaji mereka. Jadi dengan berutang berarti mereka sedang menumpuk harta," tudingnya.

 

Sekedar diketahui, gaji dan tunjangan yang diperoleh para wakil rakyat misalnya saja di DPRD DKI Jakarta, berada pada kisaran Rp30 juta. menurut PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, total hak yang diterima Ketua DPRD sebesar Rp35,16 juta, Wakil Ketua DPRD Rp45,16 juta, Anggota DPRD Rp30,29 juta.

 

Hak keuangan mereka tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, uang operasional, dan perumahan. Penerimaan ketua DPRD lebih kecil dari wakil ketua DPRD disebabkan ketua DPRD mendapat rumah dinas dan wakil ketua tidak, mereka hanya dapat uang pengganti sebesar Rp20 juta per bulan.

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini