Share
Palu Godam Artidjo Alkostar

15 Tahun Penjara, Hasil Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus

Susi Fatimah , Okezone · Jum'at 19 September 2014 10:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 19 339 1041407 IkxUjtlKyz.jpg 15 Tahun Penjara, Hasil Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Jika sebelumnya politikus yang mendapat penambahan hukuman, kali ini penambahan hukuman juga dialami oleh polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus.

 

Nama Labora Sitorus ramai dibicarakan pada pertengahan 2013. Polisi berpangkat Aiptu itu menggegerkan publik karena memiliki rekening yang mencapai Rp1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri pun memblokir 60 rekening miliknya. Rekening tersebut sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Akibat perbuatanya, Labora Sitorus sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Sorong dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Labora Sitorus hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

 

Kemudian, di Pengadilan Tinggi Papua, hakim memvonisnya delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Lebih tingginya putusan Pengadilan Tinggi Papua karena Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

Merasa tak puas divonis lebih berat, Labora Sitorus dan kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayang kasasinya ditolak, dia justru mendapatkan penambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

 

"Putusannya sudah keluar Rabu 18 September. Vonis 15 tahun," kata Hakim Agung Surya Jaya kepada Okezone, Kamis 18 September 2014.

 

Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Dengan begitu, artinya Hakim Agung menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Majelis Hakim Agung untuk perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

 

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini