Share

BI Deregulasi Peraturan Transaksi Valas dan Hedging

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Kamis 18 September 2014 18:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 457 1041176 vFUz0rkQRh.jpg BI Deregulasi Peraturan Transaksi Valas dan {Hedging} (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai transaksi valas dan lindung nilai (hedging). Penyempurnaan yang dilakukan dalam PBI ini mencakup ketentuan transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah antara bank dengan nasabah domestik, bank dengan pihak asing, dan bank dengan BI.

"Ini salah satu upaya kita untuk mendorong pendalaman pasar keuangan terutama menciptakan pasar valuta asing di dalam negeri yang likuid, efisien, dan aman," papar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di Kantor BI, Kamis (18/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih jauh Agus menjelaskan, pendekatan yang strategis dan komprehensif dalam penyempurnaan aturan ini ditujukan agar transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif dapat diminimalisir dan dapat mendukung aktivitas ekonomi di sektor riil.

"Dari enam peraturan kita jadikan tiga, yakni PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik, PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal yang sama tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing, dan PBI Nomor 16/18/PBI/2014 pada tanggal yang sama tentang perubahan atas PBI Nomor 15/8/PBI/2013 tentang transaksi lindung nilai kepada bank," kata dia.

Dengan telah diterbitkannya tiga ketentuan tersebut, terdapat enam PBI yang tidak lagi berlaku. PBI tersebut antara lain PBI Nomor 10/28/PBI/2008 tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank, PBI No.10/37/PBI/2008, dan PBI Nomor.11/14/PBI/2009 tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah.

PBI Nomor 7/14/PBI/2005, PBI Nomor 14/10/PBI/2012, dan PBI Nomor 16/9/PBI/2014 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank resmi tidak berlaku lagi.

"Ke depannya kami juga akan menerbitkan ketentuan untuk penyempurnaan transaksi swap lindung nilai antara bank dengan Bank Indonesia," jelas dirinya.

Disebutkan juga bahwa penyempurnaan aturan akan dilakukan BI guna meningkatkan likuiditas instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik melalui perluasan underlying dan peningkatan fleksibilitas.

"Kepastian  bagi pelaku pasar lewat skema perpanjangan kontrak lindung nilai dan fleksibilitas atas tenor perpanjangan transaksi swap pun menjadi tujuan kelanjutan penyempurnaan ketentuan tersebut," tukas dia.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini