Share

Majelis Pakar: PPP Bukan Perusahaan

Dede Suryana , Okezone · Kamis 18 September 2014 20:49 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 339 1041264 JEmdebmUv4.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Barlianta Harap, protes terhadap pernyataan Menteri Perumahaan Rakyat (Menpera) yang mengibaratkan partai berlambang Kakbah tersebut seperti perusahaan. Menurut Barlianta, PPP tidak bisa disamakan seperti perusahaan milik individu-individu.

 

"PPP ini organisasi partai politik, sejarahnya panjang lahir dari fusi parpol Islam. Jangan disederhanakan PPP ibarat perusahaan," kata Barlianta dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Mantan Ketua Fraksi PPP DPR ini menegaskan, PPP memiliki aturan main yang tercantum dalam AD/ART. Semua kader harus patuh pada konstitusi partai.

 

"Kalau perusahaan itu cari untung, ada bidang usahanya. Kalau parpol itu alat perjuangan ummat, jadi jangan di balik logikanya," ujar politisi yang ikut mendirikan PPP ini.

 

Barlianta mengungkapkan, kader yang paham perjalanan PPP akan tahu persis isi AD/ART. Menurut dia, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan ketua umum hanya bisa diberhentikan lewat muktamar. Dia meminta kader PPP membaca AD pasal 51 dan pasal 73 juga ART pasal 20, 21, 23 yang mengatur muktamar. Barlianta juga meminta kader PPP membaca AD pasal 14 dan 15, serta ART pasal 10 ayat 1 dan 2, serta pasal 12 ayat 1.

 

"Jadi harus baca betul sejarah dan konstitusi partai, saya ini pelaku sejarah jadi sangat tahu, berbeda dengan orang yang hanya indekos di PPP. Bukan pengurus, bukan anggota majelis, mau langsung mimpin PPP, bisa tambah kacau ini," tanda Barlianta.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini