Share

Vonis Labora Sitorus Ditambah, DPR: Artidjo Algojo!

Arief Setyadi , Okezone · Kamis 18 September 2014 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 18 339 1040901 TVK44mm334.jpg Vonis Labora Sitorus Ditambah, DPR: Artidjo Algojo!
A A A

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari mengaku tidak kaget dengan vonis lebih berat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus.

Dalam sidang majelis pimpinan Artidjo Alkostar ini, hukuman Labora yang sebelumnya divonis 8 tahun, ditambah menjadi 15 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Eva sikap yang ditunjukkan oleh Artidjo ini ingin membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan secara jauh ia ingin memberikan pesan kepada para hakim di bawahnya agar tidak takut untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

"Kita enggak kaget kalau Pak Artidjo, dia kan dalam posisi ingin membuat kapok, dan yang penting ini jadi presiden harus berdampak pada perbaikan sistem dan pesan bagi hakim di bawah jangan takut karena  kami saja berani, sudah beri putusan 15 tahun," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini merasa berbahagia karena masih ada sosok hakim seperti Artidjo yang memang begitu keras menentang praktek-praktek korupsi di negeri ini.

"Kita cukup  berbahagia ada Pak Artidjo di MA, ternyata dia juga pro dalam penegakan hukum. Artidjo algojo," tuturnya.

Diketahui,  Majelis Hakim Agung memvonis polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus, menjadi 15 tahun penjara. Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Putusan ini ditetapkan setelah Hakim Agung menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Majelis Hakim Agung untuk perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Padahal di tingkat Pengadilan Tipikor Sorong, hukuman Labora hanya dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora Sitorus. Kemudian ditingkat Pengadilian Tinggi Papua, hukumannya kembali bertambah menjadi 8 tahun denda Rp50 juta.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini