Share

KPK Selidiki Gratifikasi Dana Sertifikasi Guru

Bramantyo , Okezone · Rabu 17 September 2014 10:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 560 1040235 i3vhlXwatM.jpg KPK mulai menyelidiki kasus dugaan gratifikasi pencairan dana sertifikasi guru di beberapa daerah. (Foto: dok. Okezone)
A A A

SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki  kasus dugaan gratifikasi pencairan dana sertifikasi guru. Ditengarai, para guru mengumpulkan sejumlah uang untuk diberikan ke Dinas Pendidikan setempat.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono menyebutkan, meski nilai pungutan liar (pungli) itu hanya Rp50 ribu, aksi tersebut sudah termasuk dalam suap dan gratifikasi.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sebab, kalau gurunya banyak, kan jumlahnya tetap besar. Apalagi, setiap tahun dana sertifikasi guru mencapai ratusan miliar per kabupaten/kota," kata Giri, belum lama ini.

Giri mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan, modus yang dipakai adalah para guru penerima dana sertifikasi masing-masing menyumbang Rp50 ribu tersebut. Selanjutnya, dana tang terkumpul diberikan ke Dinas Pendidikan tempat mereka bernaung.

Menurut Giri, aksi ini terjadi di beberapa daerah. Dia menjamin, KPK akan tetap bertindak tegas serta mengawasi segala bentuk suap. KPK juga siap mengambil tindakan jika terbukti ada penyimpangan.

"Pengawasan bukan hanya dilakukan oleh KPK, tetapi  juga harus dilakukan pihak penegak hukum lain di daerah seperti Inspektorat Daerah," imbuhnya.

KPK sendiri, kata Giri, selalu mengimbau aparatur pemerintah di berbagai daerah tentang pembatasan sumbangan masyarakat kepada pejabat. Namun, ketiadaan aturan khusus yang mengatur pembatasan sumbangan tersebut membuat masih banyak pejabat belum mengetahuinya.

"Contohnya  sumbangan pernikahan maksimal Rp1 juta, dan jika ada kelebihan maka akan diambil untuk negara. Tapi lembaga lain bisa mengeluarkan aturan sendiri terkait batas maksimal. Seperti Mahkamah Agung (MA), maksimal sebesar Rp500 ribu per orang," jelasnya.

Sebab itulah menurut Giri saat ini pihaknya sedang menyusun aturan tertulis tentang pembatasan sumbangan dan di  diharapkan tahun ini rampung.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini