Share

PKS Sesalkan Penambahan Hukuman Mantan Presidennya

Gunawan Wibisono , Okezone · Rabu 17 September 2014 06:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 339 1040169 dIeH4WQru7.jpg Bendera PKS (Ilustrasi, Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sesalkan penambahan hukuman dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal mengatakan, vonis kurungan penjara tersebut berbanding terbalik kepada terpidana korupsi lainnya, yang menurutnya jelas-jelas telah merugikan negara lebih besar ketimbang LHI.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Itulah cerminan ketidakadilan, dan tendensius (bersifat berpihak)," ujar Refrizal kepada Okezone di Jakarta.

Refrizal yang juga anggota Komisi VI DPR RI meminta, aparat penegak hukum untuk tidak melihat latar belakang dari para pelaku korupsi, dan harus menjunjung tinggi keadilan yang ada, sebab ada ketidakadilan atas vonis dari LHI tersebut.

"Keadilan jangan berdasarkan kebencian pada kelompok atau golongan. Keadilan untuk semua harus sama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden PKSĀ  LHI dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik LHI untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin 15 September dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini